CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Panwaslu Kecamatan Cibeber bersama unsur muspika setempat, menertibkan berbagai alat peraga kampanye pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, Sabtu (24/6/2018) malam.
Penertiban menindaklanjuti Surat Keputusan Bawaslu Jawa Barat yang menyebutkan per Minggu (24/6/2018), semua APK harus dibersihkan karena memasuki masa tenang.
Penertiban melibatkan juga Satpol PP Kecamatan Cibeber serta anggota polsek setempat. Sejumlah titik disisir dari jalur protokol Cibeber hingga perbatasan dengan Kecamatan Campaka, termasuk ke sejumlah pelosok.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cibeber, Dedi Sukwandi, mengatakan karena 23 Juni merupakan batas akhir kampanye, maka berdasarkan aturan semua APK harus disterilkan.
“Penertiban melibatkan tim gabungan bersama Satpol PP dan Polsek Cibeber. Penertiban mulai pukul 00.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB,” kata Dedi, Minggu (24/6/2018).
Sebelum menertibkan APK, kata Dedi, pihaknya juga telah membuat surat tembusan ke berbagai pihak. Di antaranya pemerintah Kecamatan Cibeber, Koramil, Polsek, PPK, dan 18 desa se-Kecamatan Cibeber.
“Kita juga mengirimkan surat pemberitahuan ke semua tim sukses paslon serta pengurus partai yang ada di Kecamatan Cibeber,” ucapnya.
Selama masa tenang terhitung 24-26 Juni 2018, lanjut Dedi, tidak boleh ada kegiatan kampanye paslon terkait dalam bentuk apapun.
“Kalau masih ada APK dengan sengaja kembali dipasang, kami akan laporkan sebagai temuan pelanggaran ke Panwaslu Kabupaten Cianjur,” kata dia.
Panwaslu juga telah menginstruksikan kepada pengawas desa agar ikut mengawasi saat pencoblosan di setiap tempat pemungutan suara (TPS).