BOGOR | MAGNETINDONESIA.CO – Pelanggar kampanye selama masa tenang pilkada serentak 2018 terancam pidana paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Bogor mewanti-wanti agar pasangan calon maupun tim kampanyenya tak ngeyel dengan melabrak aturan.
“Selama masa tenang, setiap paslon maupun tim pemenangannya dilarang berkampanye karena bisa dipidana melakukan kampanye di luar jadwal. Termasuk penanyangan iklan di media cetak atau elektronik. Sanksinya sudah jelas diatur dalam Pasal 187 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua KPU Kota Bogor, Undang Suryatna, Minggu (24/6/2018).
Selama masa tenang pilkada serentak mulai Minggu (24/6/2018) hingga Selasa (26/6/2018), KPU bersama Panwaslu serta Satpol PP menertibkan berbagai alat peraga kampanye (APK) pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor maupun pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat. Sejumlah APK yang ditertibkan antara lain seperti baligo, spanduk, poster, dan stiker-stiker yang tertempel di setiap sudut jalan.
“Kami tertibkan berbagai APK yang masih terpasang di jalur protokol maupun lokasi lainnya yang dilarang,” tandasnya.