SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak lima warga binaan Lapas Klas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menghirup udara bebas. Mereka merupakan lima dari 480 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1439 Hijriyah.
“Remisi ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap para napi saat Idul Fitri. Pemberian remisi biasa dilakukan pemerintah di hari besar keagamaan,” kata Kalapas Klas III Warungkiara, RM Cristyo Nugroho, kepada magnetindonesia.co, melalui aplikasi perpesan WhatsApp, Jumat (15/6/2018).
Jumlan warga binaan Lapas Klas III Warungkiara sebanyak 534 orang. Namun yang disetujui Kementerian Hukum dan HAM mendapatkan remisi khusus sebanyak 480 orang. Rinciannya, remisi khusus I (potongan masa tahanan selama 15 hari) sebanyak 121 orang, remisi khusus I (potongan masa tahanan 1 bulan) sebanyak 317 orang, remisi khusus I (potongan masa tahanan 15 hari sampai 1 bulan) sebanyak 54 orang, remisi khusus II (langsung bebas) sebanyak 5 orang, dan sebanyak 54 orang napi masih dalam proses menunggu SK Menteri Hukum dan HAM.
Cristyo berharap setelah warga binaan bebas dan kembali di tengah-tengah masyarakat, agar bisa diterima sebagai warga biasa. Para napi, kata dia, saat berada di lapas sudah diberikan pembinaan dan bekal keterampilan sehingga setelah keluar nanti bisa dikembangkan di lingkungan masyarakat.
“Saya kira mereka (napi) bisa diterima sebagai masyarakat biasa setelah keluar dari lapas. Jangan sampai mantan napi ini diasingkan di lingkungan masyarakat. Mudah-mudahan bekal keterampilan yang mereka pernah dapatkan di dalam lapas bisa bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya.