SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – IM (23), diduga anggota geng motor XTC ditetapkan polisi sebagai tersangka. Ia dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12/1951 karena memiliki senjata tajam saat terjaring razia, Sabtu (16/6/2018) malam.
“Alat bukti menetapkan sebagai tersangka sudah cukup. Tersangka sudah kami tahan,” kata Panit 1 Reskrim Polsek Baros, Ipda Awan Ridwan, Minggu (17/6/2018).
IM diamankan polisi lantaran ia menabrak portal terminal tipe A KH Ahmad Sanusi. Hasil pemeriksaan, IM membawa samurai yang diselipkan di balik jaket berlambang XTC.
“Karena memiliki senjata tajam, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka kami jerat dengan UU Darurat Nompr 12/1951 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Reporter:Â Â Iqbal Salim
Editor:Â Â Eddy Surya Wijaya