Pertimbangan Hakim Vonis Mati Aman Abdurrahman

Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6). Majelis Hakim melalui Hakim Ketua Akhmad Jaini menjatuhkan hukuman mati terhadap Aman Abdurrahman. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Aman Abdurrahman pun mengirim sinyal kepada tim pengacaranya agar tidak mengajukan banding ketika hakim ketua menawarkan pengajuan langkah hukum lanjutan.

Sinyal itu berupa lambangan tangan ke arah meja tim pengacaranya.

“Beliau (Aman) sempat menyampaikan, kalau sudah vonis tolong diurus secepatnya, eksekusinya mau pindah (rutan) atau bagaimana yang jelas cepat,” kata pengacara Asludin Hatjani usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018).

Aman Abdurrahman pun mengirim sinyal kepada tim pengacaranya agar tidak mengajukan banding ketika hakim ketua menawarkan pengajuan langkah hukum lanjutan.

Sinyal itu berupa lambangan tangan ke arah meja tim pengacaranya.

Namun, pengacara Aman Abdurrahman ingin menyakinkan kliennya untuk mengubah pikirin. Oleh karena itu, dia menjawab pertanyaan majelis hakim dengan kalimat, “Pikir-pikir dahulu.”

BACA JUGA   Miris! Siswa SMPN 1 Jampangtengah Belajar di Bawah Atap Ruang Kelas Bocor

“Jadi nanti bisa berubah, saya konsul dulu ke beliau, tapi secara pribadi memang saudara Aman tidak mau banding,” ujar Asludin.

Sumber: Liputan6

Add New Playlist