Sekelompok Orang Memprotes Penunjukan M. Iriawan Jadi Pj Gubernur

Penjabat Gubernur Jawa Barat M. Iriawan memantau kondisi arus balik Lebaran 2018 di pos pelayanan lebaran Polres Bandung di Cileunyi, Rabu, 20 Juni 2018. (dok.Pemprov Jabar/Tempo.co)

JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Sekelompok orang berunjuk rasa memprotes penunjukan Komisaris Jenderal M. Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat di depan Gedung Sate, Jumat, 22 Juni 2018.

“Ini gabungan ormas yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Konstitusi (GMPK) Jawa Barat. Dihadiri beberapa ormas Islam, nasional, dan komunitas. Di antaranya FPI, Hidyatullah, AGAP, Barkin, GSMP, Barada, dan juga mahasiwa,” kata Ketua GMPK Jawa Barat Julhayadi Arya Puntara di sela-sela aksi, Jumat, 22 Juni 2018.

Julhayadi mengatakan, lewat aksi itu kelompoknya memprotes pelantikan M. Iriawan selaku polisi aktif. “Kemendagri jangan memelintir apalagi membodohi masyarakat dengan mengatakan dia sudah di Lemhanas dan sebagainya, selama belum pensiun dan mengundurkan diri, berarti dia masih aktif,” kata dia.

BACA JUGA   Badai Sebabkan Sejumlah Pohon di Palabuhanratu Tumbang

Menurut Julhayadi, penunjukan Iriawan tersebut melanggar perundangan. “Yang paling mencolok itu amanat reformasi 98, Tap MPR Nomor 6 Tahun 2000 yang menyatakan bahwa aparat polisi atau TNI yang masih aktif tidak boleh menjadi pejabat pemerintah di lingkungan pemerintah manapun sebelum mereka mengundurkan diri atau pensiun. Ini sudah dilanggar. Belum lagi Undang-Undang Pilkada dan ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata dia.

Julhayadi menegaskan, pengangkatan Iriawan keliru. “Kita ingin pemerintah dalam hal ini presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara mencabut dan memberikan contoh dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar,” kata dia.

Dia mengklaim, aksi kelompoknya murni memprotes soal pelanggaran undang-undang dalam pengangkatan M. Iriawan. “Kita ingin menyelamatkan konstitusi. Kita menginginkan supremasi hukum jangan dilanggar, apalagi yang melanggar adalah seorang kepala negara, kepala pemerintahan, dalam hal ini Presiden,” kata Julhayadi.

BACA JUGA   Kasus Main Hakim Sendiri, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka, 4 Lagi Masih Buron

Add New Playlist