Soal Gerbang Tol Pariwisata, Kadis Pariwisata: Kami Hanya Melaksanakan Perda No 14/2013

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, D Budiman, memantau aktivitas di gerbang tol pariwisata Kidang Kencana, Palabuhanratu saat musim liburan Lebaran. Foto: magnetindonesia.co

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Keberadaan gerbang tol pariwisata di Kabupaten Sukabumi saat musim liburan Idul Fitri 1439 Hijriyah menuai polemik. Satu di antaranya gerbang tol di Jalan Kidang Kencana, Palabuhanratu.

Menyikapi polemik di masyarakat soal gerbang tol pariwisata membuat Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi, D Budiman, pun angkat bicara.

Keberadaan gerbang tol tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah Nomor 14/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1/2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Pariwisata dan Tempat Olahraga.

“Kami hanya menjalankan sesuai yang tertera dalam Perda itu. Perlu diketahui juga, tidak semua pengendara terutama sepeda motor yang melewati gerbang tol dipungut retribusi oleh petugas,” jelas Budiman, kepada magnetindonesia.co, Minggu (17/6/2018)

BACA JUGA   Genjot Produksi Pertanian, Distan Kabupaten Sukabumi Dampingi Petani

Budiman mengaku penempatan gerbang tol pariwisata di Jalan Kidang Kencana, Palabuhanratu, sudah melalui mekanisme. Artinya, kebijakan itu sudah melalui tahapan rapat di Dinas Pariwisata sebagai tindak lanjut rapat koordinasi lintas sektoral persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2018 di Mapolres Sukabumi yang rutin digelar menjelang Idul Fitri setiap tahunnya.

“Salah besar jika kami membuka gerbang tol pariwisata tanpa berkoordinasi dengan pihak keamanan. Semuanya sudah kami tempuh dan inilah yang kami implementasikan sekarang,” tandasnya. (adv)

Reporter:  Bubun Paksi JD
Editor:  Bardal

Add New Playlist