SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Pengadilan Negeri Kota Sukabumi diserbu bakal calon legislatif, Senin (9/7/2018).
Mereka sedang melengkapi persyaratan pencalegan yakni mengisi formulir surat keterangan tidak pernah terlibat masalah hukum.
Erwan, salah seorang bacaleg, mengaku sudah sejak pagi mengantre proses permohonan pembuatan surat keterangan tidak pernah terlibat masalah hukum. Persyaratan itu berdasarkan PKPU Nomor 20/2018 dan UU Nomor 7/2017.
“Ini persyaratan yang harus dipenuhi dalam pencalegan,” ujarnya.
KPU membuka pendaftaran caleg sejak 4-17 Juli 2018.
Kontributor:Â Heryaman
Editor: Â Â Hafiz Nurachman