<strong>CIANJUR</strong> | <strong>MAGNETINDONESIA.CO</strong> - S (21) dan C (23), dua orang pemuda asal Cianjur harus berurusan dengan polisi. Keduanya berhasil terciduk personel Unit Reskrim Polsek Warungkondang setelah nekat <a href="http://magnetindonesia.co">menjambret tas</a> milik pengendara motor saat melintas di Jalan Raya Cianjur-Sukabumi, Desa Ciwalen, Minggu (22/7/2018). Penangkapan kedua pelaku berdasarkan keterangan korban, Dewi Kamila (38), warga Kampung Pacet Babakan, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet. "Setelah mendapat laporan kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan," kata Kapolsek Warungkondang Kompol Maksum melalui Kanit Reskrim Ipda Wandi Kuswandi, Minggu (22/7/2018). Modus yang digunakan pelaku dengan cara memepet korban saat berkendara. Setelah berdekatan, pelaku langsung menjambret tas <a href="http://magnetindonesia.co">korban</a>. Berbekal informasi korban, kedua pelaku menggunakan sepeda motor jenis bebek berwarna hitam. "Kami mendapatkan informasi, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor masuk ke salah satu rumah tak jauh dari lokasi kejadian," jelasnya. Strategi penggerebekan pun disusun rapi. Benar saja, di dalam rumah itu terdapat sepeda motor persis seperti yang digunakan pelaku. Di dalam rumah terdapat lima orang pemuda, dua di antaranya merupakan <a href="http://magnetindonesia.co">pelaku jambret</a>. "Kami juga temukan tas cokelat milik korban karena terdapat KTP. Pelaku juga tak mengakui perbuatan mereka," tegasnya. Kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan subsider pasal 363 KUHPidana karena melakukan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.<!--nextpage--> "Pelaku sudah kami tahan," tandasnya. <strong>Kontributor</strong>: <a href="http://magnetindonesia.co">M Najib</a> <strong>Editor</strong>: <a href="http://magnetindonesia.co">Bondan Prakoso</a>