Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Selesaikan PHK Sepihak

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi. Magnet Indonesia

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak masih kerap terjadi di Kabupaten Sukabumi. Hal itu juga yang sering menimbulkan sengketa antara perusahaan dengan buruh yang terkena PHK sepihak.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi, mengklaim sering menangani kasus sengketa antara perusahaan dan buruh yang memang mendominasi. Sejauh ini proses mediasi berjalan lancar karena kedua belah pihak bisa menemukan jalan tengah.

“Sejauh ini semuanya selesai kami tangani,” kata Ade, Selasa (10/7/2018).

Ade menjelaskan masih saja ada perusahaan yang kolaps di tengah jalan sehingga mengakibatkan pemangkasan jumlah tenaga kerja. Ia berpesan, agar setiap perusahaan wajib memberikan jaminan terhadap para pekerja terkait tidak akan adanya PHK sepihak.

BACA JUGA   Forkompimda Kota Sukabumi Gelar Pertemuan Mendadak, Ada Apa?

“Jaminannya tentu harus ditempuh dari awal. Sebuah perusahaan harus ada izin dari perizinan dan harus memiliki aset yang meyakinkan. Kaitan dengan sarana-prasarana aset dan sebagainya itu harus jelas,” tegasnya.

Setelah itu, lanjutnya, perusahaan wajib lapor ke Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang ditembuskan ke Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

“Nantinya perusahaan harus membuat peraturan. Dalam peraturan itu segala hak dan kewajiban perusahaan serta karyawan dituangkan. Sehingga jika ada peraturannya, semua bisa berjalan sesuai landasan itu,” tandasnya.

Reporter:   Heri Suryadi
Editor:   Hafiz Nurachman

Add New Playlist