Dua Pekerja Asing Asal Tiongkok Terciduk Petugas Imigrasi Sukabumi

KANTOR Imigrasi Kelas II Sukabumi kembali mengamankan dua warga Tiongkok yang diduga menyalahi dokumen keimigrasian. Magnet Indonesia/Iqbal Salim

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.COKantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan dua tenaga asing asal Tiongkok yang bekerja di PT Daehan Global, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Keduanya diduga menyalahgunakan izin keimigrasian berupa dokumen perjalanan. Mereka terdiri dari satu orang laki-laki berinisial HXY dan satu orang perempuan berinizial HX. Kasus itu terungkap berkat laporan warga.

“Awalnya ada informasi dari masyarakat. Kami tindak lanjuti laporan itu dengan mendatangi perusahaan tempat mereka bekerja. Ada dua orang yang kami amankan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah.

Saat ini kedua tenaga kerja asing itu masih diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Belum diketahui persis posisi jabatan kedua tenaga asing di perusahaan tersebut.

BACA JUGA   Disperkimsih Kabupaten Sukabumi Target Selesaikan SPAM dan Kotaku

“Nanti kami informasikan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan,” tandasnya.

Kontributor:  Iqbal Salim
Editor:  Sulaeman

Add New Playlist