SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan dua tenaga asing asal Tiongkok yang bekerja di PT Daehan Global, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (5/7/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.
Keduanya diduga menyalahgunakan izin keimigrasian berupa dokumen perjalanan. Mereka terdiri dari satu orang laki-laki berinisial HXY dan satu orang perempuan berinizial HX. Kasus itu terungkap berkat laporan warga.
“Awalnya ada informasi dari masyarakat. Kami tindak lanjuti laporan itu dengan mendatangi perusahaan tempat mereka bekerja. Ada dua orang yang kami amankan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi, Hasrullah.
Saat ini kedua tenaga kerja asing itu masih diperiksa petugas Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. Belum diketahui persis posisi jabatan kedua tenaga asing di perusahaan tersebut.
“Nanti kami informasikan lebih lanjut setelah hasil pemeriksaan,” tandasnya.
Kontributor: Â Iqbal Salim
Editor: Â Sulaeman