CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Jajaran Satreskrim Polres Cianjur membekuk dua tersangka perdagangan manusia (human trafficking). Keduanya yakni A (35) dan H (58).
“Keduanya ditangkap di Jalan Raya Cikalongkulon, Desa Mekarmulya, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, saat dalam perjalanan menuju ke Jakarta. Saat itu mereka akan mengantarkan dua orang yang diduga korban human trafficking,” ujar Wakapolres Cianjur, Kompol Santiadji Kartasasmita, didampingi Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Achmad Gunawan, di Mapolres Cianjur, Rabu (18/7/2018).
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan warga. Laporan ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, kedua tersangka berniat membawa dua orang korban ke salah satu agensi yang akan memberangkatkan mereka ke negara di timur tengah.
“Padahal, dalam Peraturan Menaker Nomor 260/2015 dengan tegas disebutkan adanya pelarangan untuk pemberangkatan TKI perseorangan ke 19 kawasan timur tengah,” ungkap dia.
Dari tangan tersangka, kata Santiadji, polisi mengamankan 2 buah paspor milik korban, 1 unit mobil, dua buah telepon seluler, dan STNK.
“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPP0) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap dia.
Kontributor:Â M Najib
Editor:Â Bondan Prakoso