Hore! Cianjur Bakal Punya Kantor Layanan Imigrasi

SEJUMLAH warga sedang memproses permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi. IST

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur akan membuka layanan Unit Kantor Keimigrasian (UKK). Hal itu dilakukan sebagai upaya pencapaian program tambahan yang dicanangkan Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar.

“Alhamdulillah, surat kesepakatan dengan Dirjen Imigrasi, Menkumham, dan Pemkab Cianjur sudah ditandatangani. Sekarang tinggal nunggu sarana dan prasarana saja,” ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Dwi Ambar Wahyuningtyas, Senin (9/7/2018).

Kabupaten Cianjur nantinya akan menjadi Cabang Imigrasi Kelas II B Sukabumi. Namun untuk pelaksanaannya menunggu anggaran yang saat ini sedang diajukan ke Pemkab Cianjur.

“In Syaa Allah untuk sarananya ada gedung bekas Dinas Pertanian di Jalan Raya Bandung,” sebutnya.

BACA JUGA   BPD dan Panitia tingkat Desa Dibekali Pelatihan Teknis Pilkades Serentak 2022

Nantinya UKK akan menjadi sentra pelayanan pembuatan paspor bagi warga Cianjur. Untuk kelengkapan SDM, akan direkrut PNS dari Pemkab Cianjur. Saat ini masih dalam tahap seleksi di Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

“Informasinya sudah ada 26 PNS yang mendaftar ke BKD. Tapi yang dibutuhkan buat pelayanan UKK hanya 10 orang. Nanti yang terpilih akan dibimtek langsung Imigrasi Sukabumi,” jelasnya.

Ia berharap semua kelengkapan keimigrasian selesai November tahun ini.

“Nanti pelayanan keimigrasian bisa dilakukan di Cianjur,” tandasnya.

Kontributor:  M Najib
Editor:   Bondan Prakoso

Add New Playlist