“Penertiban ini dilakukan bagi penghuni yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana fungsi peruntukan dari rumah dinas. Hak mereka untuk tinggal di sini telah selesai. Kita pun meminta mereka pindah secara manusiawi, tidak dengan cara arogan,” jelas dia.
Bahkan Korem 061/SK memfasilitasi kepindahan para penghuni rumah dinas dengan menyediakan truk serta personel untuk membantu mengangkut barang. Bagi penghuni yang tidak mampu akan dibayarkan biaya mengontrak sesuai kesepakatan.
Tahap pertama eksekusi dilakukan terhadap 15 unit rumah dinas. Lokasinya selain di Sempur Kidul, juga di Asrama Kedung Badak, Teplan, sebanyak delapan rumah pada Kamis (26/7/2017).
Dalam penertiban ini, pihak Korem menurunkan 160 lebih personel gabungan, 8 truk pengangkut barang, damkar, dan unit medis.
Reporter: H Purnama
Editor: Bondan Prakoso