KPU Kota Sukabumi Tetapkan Pasangan Faham Walkot dan Wawalkot Terpilih

KPU Kota Sukabumi menetapkan pasangan Achmad Fahmi dan Andri Hamami sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2018-2023. Magnet Indonesia Online/Fajar Sidik

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pasangan Achmad Fahmi dan Andri Hamami ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih periode 2018-2023. Penetapannya dilakukan melalui rapat pleno di kantor KPU Kota Sukabumi.

“Hari ini KPU menetapkan pasangan Achmad Fahmi dan Andri Hamami sebagai wali kota dan wakil wali kota Sukabumi terpilih,” kata Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, Kamis (26/7/2018).

Pada Pilwalkot Sukabumi 2018, pasangan yang diusung PKS dan Demokrat itu meraih sebanyak 84.245 suara sah. Secara persentase, raihan suaranya sekitar 52 persen atau menang telak dibandingkan tiga pasangan calon lainnya.

“Setelah penetapan ini selanjutnya menunggu pelantikan. Sesuai agenda, pelantikan akan dilaksanakan 20 September mendatang,” tegasnya.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Bakal Relokasi Warga Terdampak Pergerakan Tanah ke Huntara

Dengan telah ditetapkannya pasangan calon sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih, tugas KPU pada Pilwalkot Sukabumi 2018 telah selesai. Hamzah mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah menyukseskan penyelenggaraan pilkada serentak.

“Termasuk juga kepada aparat pengamanan yang sudah bekerja maksimal hingga pelaksanaan pilwakot berjalan aman dan lancar,” ujarnya.

Kontributor:  Fajar Sidik
Editor:  Bondan Prakoso

Add New Playlist