SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Polres Sukabumi Kota gencar memberantas berbagai aksi kriminal. Kurun sepekan terakhir, di bawah komando Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, jajaran Polres Sukabumi Kota menciduk 11 pelaku dari enam kasus kejahatan.
“Selama hampir sepekan ini kami ungkap empat kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus menggunting gembok dan kunci leter T. Dua kasus lainnya yakni berandalan bermotor yang mengganggu dan meresahkan masyarakat,” kata Susatyo, Jumat (20/7/2018).
Dari 11 tersangka, sebanyak sembilan orang di antaranya merupakan pelaku curanmor. Mereka di antaranya adalah MI (23), MM (22), US (50), AM (42), NF (16), H (40), dan ES (50). Sedangkan kasus kepemilikan senjata tajam dan berandal motor yakni E (23) dan IF (15).
“Pelaku curanmor modusnya berbeda-beda. Ada yang menyasar rumah dengan target sepeda motor terparkir di halaman, merusak gembok dengan cara digunting, ada juga yang mengincar motor di tempat umum,” jelas dia.
Bagi tersangka yang masih di bawah umur, ujar Susatyo, tetap akan diproses sesuai hukum berlaku. Dari pengungkapan kasus kejahatan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor, dua bilah sajam pedang dan golok, 1 buah gunting gembok, 1 paket kunci leter T, 1 buah gurinda pembuat kunci leter T, 1 lembar STNK sepeda motor, dan 1 potong jaket berlogo Brigez.
“Para pelaku kejahatan curanmor dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan kasus kepemilikan sajam dijerat pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman hukuman10 tahun penjara,” tandasnya.