CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Gedung PLN Area Cianjur di Jalan DR Muwardi (By Pass) digeruduk warga mengatasnamakan Masyarakat Peduli Advokasi Kemanusiaan, Selasa (17/7/2018). Mereka menuntut pihak PLN bertanggung jawab atas insiden terhadap Enda Supriyadi (7) yang tersengat aliran Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di dekat rumahnya di Desa Sukamanah, Kecamatan Cugenang.
Beberapa tuntutan pengunjuk rasa adalah meminta tanggung jawab PLN atas pengobatan Enda hingga sembuh. Termasuk menjamin masa depan pendidikan Enda hingga ke perguruan tinggi. Pihak PLN sendiri siap memberi santunan sebesar Rp25 juta dan memberikan biaya Rp1 juta per bulan. Namun hal tersebut ditolak oleh para pengunjuk rasa.
Audiensi pun deadlock. Masing-masing pihak diberi waktu bersama untuk memikirkan masalah ini dalam tiga hari ke depan. Pihak pengunjuk rasa mengancam jika tak ada solusi dalam tiga hari, maka akan menempuh jalur hukum.
Koordinator aksi, Deni Sunarya alias Gawel, menegaskan ada dugaan unsur kelalaian pihak PLN dalam kasus tersebut. Pasalnya, fakta di lapangan ditemukan adanya kabel bertegangan tinggi tapi tak terbungkus pengaman.
“Mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2009, PLN harus melindungi dan bertanggung jawab terhadap pengguna listrik negara,” kata Gawel.
Asisten Manager PLN Area Cianjur, Agung Wicaksono, mengatakan sudah menanggapi aksi dari para pengunjuk rasa melalui audiensi.
“Sudah kami tangkap aspirasi mereka. Perlu diketahui bahwa PLN sudah datang ke rumah sakit dan memberikan santunan. Namun keluarga bersikukuh melakukan pengobatan alternatif,” ujarnya.