SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kantor PT Peternakan Ayam Manggis Unit V di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, ‘dikepung’ massa buruh yang berunjuk rasa, Rabu (25/7/2018).
Mereka merupakan massa gabungan terdiri dari Gerakan Bersama Rakyat Sukabumi (Gebrakbumi), Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI), dan Federasi Serikat Buruh Kehutanan, Perkebunan dan Pertanian (F-Hukatan) Kabupaten Sukabumi.
Tuntutannya, mereka menginginkan penyelesaian pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami Ketua PTP SBP GSBI PT Peternakan Ayam Manggis Unit V, Sandi Sutrisno. Selain itu juga menuntut perubahan status buruh kontrak yang diterapkan pihak perusahaan menjadi karyawan tetap.
“Perusahaan melakukan dua pelanggaran yakni PHK sepihak dan penerapan buruh kontrak. Ini jelas menyalahi aturan ketenagakerjaan,” ujar Ketua GSBI Kabupaten Sukabumi, Dadeng Nazaruddin, dalam orasinya.
Dadeng meminta PT Manggis kembali mempekerjakan Sandi. Jika tidak, maka perusahaan dianggap telah melanggar peraturan ketenagakerjaan.
“Peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan harus ditegakkan setiap perusahaan. Jangan sampai perusahaan merekrut karyawan lepas, sementara karyawan lain dikeluarkan tanpa ada kejelasan. Kami akan terus berjuang hingga perusahaan mau mengikuti anjuran pemerintah,” tegas dia.
Sementara itu Ketua F-Hukatan Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna, menambahkan aksi gabungan organisasi buruh ini adalah bentuk solidaritas sesama buruh yang ‘dizalimi’ pihak perusahaan.
“Ini adalah pembuktian jika kami bersaudara. Semua buruh dari PT Semen Jawa juga ikut berunjuk rasa. Ini bukti adanya solidaritas antarburuh,” kata dia.