PMOC Tuntut Dihapuskannya Aplikasi Ojek Online di Cianjur

MASSA Paguyuban Motor Ojek Cianjur (PMOC) berunjuk rasa di Pendopo Cianjur menuntut dihapuskannya aplikasi transportasi online di Cianjur. Magnet Indonesia Online/M Najib

CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Tuntutan yang disuarakan Paguyuban Motor Ojek Cianjur (PMOC) saat berunjuk rasa di Pendopo Cianjur, Rabu (25/7/2018), tetap pada keinginan dihapuskannya aplikasi transportasi ojek online. Apalagi beberapa kali digelarnya aksi unjuk rasa, ternyata tak membuahkan hasil yang diinginkan mereka.

“Kami meminta Pemkab Cianjur, khususnya bupati, segera menghapus aplikasi ojek online,” tegas kordinator aksi, Rudi Agan, dalam orasinya, Rabu (25/7/2018).

Kehadiran aplikasi ojek online di Cianjur, kata Rudi, banyak membawa perubahan drastis bagi para pengendara ojek pangkalan. Selama adanya ojek online, jelas Rudi, ruang gerak para pengendara ojek pangkalan terkesan dipersempit.

“Kami merasa dirugikan. Makanya hari ini kami berunjuk rasa untuk kesekian kalinya agar bupati atau wakil bupati segera menghapus aplikasi ojek online di Kabupaten Cianjur,” ucapnya.

BACA JUGA   Polisi Ungkap Pengiriman Paket Obat-obatan Terlarang Menggunakan Jasa Ekspedisi

Pelarangan aplikasi ojek online sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Kami menuntut Pemkab Cianjur bersikap tegas menghapus aplikasi ojek online di Kabupaten Cianjur,” tandasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur, Rahmat Hartono, menegaskan Mahkamah Konstitusi memutuskan kendaraan roda dua tidak dikategorikan sebagai kendaraan umum, baik ojek online maupun ojek pangkalan. Namun di Kabupaten Cianjur jasa kedua jenis transportasi itu masih dibutuhkan masyarakat.

“Karena putusan ini baru satu bulan, kami belum bisa berkomentar apa-apa. Kami harus berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian Perhubungan,” tegas Rahmat.

Add New Playlist