Polisi Ciduk Perempuan Muda Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Foto kolase narkoba (IST)

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – IML alias Caong (25), perempuan warga Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dibekuk polisi. Ia bersama dua rekan lelakinya, DA alias Puyi (29) dan RA (25), kedapatan memiliki sekaligus mengedarkan ganja. Ketiganya ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi, Selasa (3/7/2018).

“Kami amankan ketiga tersangka di sekitar rumahnya berikut barang bukti puluhan paket ganja kemasan kecil dan besar siap edar. Mereka pemakai dan pengedar,” ujar Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Rabu (4/7/2018).

Satreserse Narkoba Polres Sukabumi juga mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di sebuah rumah kost di Kecamatan Palabuhanratu.

“Rumah kost itu ditempati tersangka SS alias Aples (25), warga Kecamatan Palabuhanratu,” terang Nasriadi.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Laksanakan Program MCP untuk pencegahan Korupsi

Polisi mengamankan ribuan butir obat daftar G jenis tramadol dan hexymer. Pelaku biasa menjual obat-obatan itu seharga Rp50 ribu per strip isi sepuluh tablet.

“Pelaku Aples membeli obat-obatan itu dari seseorang berinisial A seharga Rp14 ribu per strip. A masih kami kejar,” tandasnya.

Reporter:   Bubun Paksi JD
Editor:   Sulaeman

Add New Playlist