Puluhan Kendaraan Sewa Online Khusus Diuji Kir

PETUGAS uji kir Dishub Kota Sukabumi sedang memeriksa kendaraan sewa online khusus. Magnet Indonesia/Heryaman

SUKABUMI | MAGNETNDONESIA.CO – Dinas Perhubungan Kota Sukabumi melakukan uji kir kendaraan sewa online khusus, Rabu (4/7/2018). Tahapan itu sebagai bagian menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 yang belum sepenuhnya dipatuhi para pengendara online.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengatakan sebanyak 24 unit kendaraan melaksanakan uji kir. Seharusnya 50 unit kendaraan.

“Uji kir untuk memantau perkembangan angkutan sewa khusus di Kota Sukabumi. Karena selama ini sebagian masih belum bergabung dalam wadah angkutan berbadan hukum,” kata Abdul.

Dengan adanya uji kir ini, lanjut dia, berarti para pengendara online menempuh aturan. Sehingga penumpang akan terjamin keamanannya.

“Mekanismenya sama dengan uji kir angkutan umum lainnya. Uji kir meliputi tes rem, gas, dan kondisi fisik lainnya,” terang dia.

BACA JUGA   Tembak Pemilik Kedai Kopi, Pengacara di Sukabumi Diancam Bui 20 Tahun

Ketua Himpunan Transportasi Online Sukabumi (HTOB), Roni, mengaku kurang sepakat adanya uji kir karena harus mengeluarkan biaya tambahan. Tapi karena sudah menjadi aturan, uji kir harus dilaksanakan.

“Kami turuti aturannya,” ujarnya.

Di Sukabumi terdapat tiga perusahaan angkutan online yang telah berbadan hukum. Dua di antaranya berbadan hukum koperasi dan satu lagi berbentuk PT. Jumlah kuota angkutan sewa online khusus saat ini sebanyak 483 unit.

“Ini jadi pekerjaan pokok kami. Jika tak ikut aturan, kami khawatir akan dibekukan,” tukas dia.

Kontributor:   Heryaman
Editor:   Eddy Surya Wijaya

Add New Playlist