CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas P dan K) Kabupaten Cianjur segera memanggil pihak berkompeten di SMPN 1 Cianjur menyusul dugaan praktik pungli pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Upaya itu dilakukan untuk mengklarifikasi agar jelas duduk permasalahannya.
“Kami akan memanggil secepatnya pihak SMPN 1,” ujar Kabid SMP Dinas P dan K Kabupaten Cianjur, Rosidin, melalui sambungan telepon, Minggu (8/7/2018).
Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran dugaan pungli PPDB yang dialami orangtua siswa SDN Ibu Jenab 1.
“Kami hanya mengklarifikasi karena dikhawatirkan terjadinya dugaan pungutan yang dilakukan di SMPN 1,” sebutnya.
Sejatinya, lanjut dia, apapun bentuk pungutan harus berdasarkan Permendiknas Nomor 76/2016. Intinya, pihak sekolah yang akan melakukan kumpulan, musyawarah, atau berupa pungutan harus melalui Komite Sekolah dan disertai dengan hasil kesepakatan para orangtua siswa.
“Jadi, kami sebelum memberikan sanksi tegas melalui teguran lisan atau tulisan maka akan memanggil dulu pihak bersangkutan. Jika memang terbukti adanya dugaan pungli dari SMPN 1, maka akan kami berikan sanksi tegas,” tegas Rosidin.
Rosidin akan lebih memperketat pengawasan di semua tingkatan sekolah, terutama di tingkat SD dan SMP. Apalagi Kabupaten Cianjur menargetkan masuk 10 besar pendidikan terbaik di Jawa Barat.
“Ini jadi semacam upaya antisipasi. Kami akan tingkatkan pemantauan, terutama
memasuki tahun ajaran baru,” tandasnya.
Kontributor:Â M Najib
Editor:Â Bondan Prakoso