SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tim Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
K alias Icai (26), warga Kecamatan Cikembar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai melakukan aksi kriminal curat di sebuah ruko di Pasar Cigombong, Kampung Cigombong, Desa/Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dua pekan lalu.
“Dalam aksinya pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp6 juta, puluhan slop rokok dan bahan sembako. Pelaku sudah menjadi target operasi kami dalam Ops Libas,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Yadi Kusyadi, Kamis (12/7/2018).
Modus operandinya, pelaku masuk ke dalam ruko setelah merusak tiga kunci gembok rolling door dengan gunting besi. Dari aksi kejahatan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 25 slop rokok berbagai merk, satu buah besi, dan sejumlah uang.
“Kami masih lakukan pengembangan,” tandasnya.
Reporter:Â Bubun Paksi JD
Editor:Â Sulaeman