SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Nyalindung, mengevakuasi seekor buaya di kolam vila NR, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Senin (16/7/2018).
Binatang reftil berukuran panjang 3 meter dan berat 1 kuintal itu merupakan peliharaan pemilik vila NR, Budiyana, sejak sepuluh tahun lalu. Sejauh ini, Dewi hidup di kolam kering berukuran 20 x 20 meter yang berada tepat di belakang vila seluas 500 meter itu.
“Nama buaya itu Dewi. Dulu tempat ini akan dijadikan taman satwa mini. Di dalamnya sempat ada beberapa jenis burung, iguana, beruang, ular, kura-kura dan satwa lainnya,” jelas warga Kampung Citepus, Ujang Caca (30).
Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan Seksi Konservasi Wilayah 2 Bogor, Isep Mukti Wiharja, mengatakan evakuasi terhadap binatang retftil ini atas permintaan dari pemiliknya.
“Buaya ini akan kami karantina dulu. Nantinya akan dilepas ke alam bebas di mana binatang reftil itu biasa hidup,” kata dia.