SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Warga binaan di Lapas Kelas II B Kota Sukabumi mendadak panik, Senin (23/7/2018). Hal itu bersamaan dilakukannya razia dilakukan petugas di lapas yang berada di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.
Hasil razia ditemukan berbagai barang dilarang, seperti telepon seluler, silat gigi, pisau cutter, colokan rakitan, dan barang dilarang lainnya.
Kepala Lapas Kelas II B Kota Sukabumi, Risman Somantri, mengatakan razia merupakan kegiatan rutin yang dilakukan petugas terhadap warga binaan. Artinya, penggeledahan itu tak berkaitan langsung dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung.
“Barang yang kami temukan di sel warga binaan dilarang berada di lapas,” ujar Risman kepada wartawan seusai razia, Senin (23/7/2018).
Razia dilakukan hampir dua jam. Sejumlah barang dilarang pun disita petugas. Kepada warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, kata Risman, akan didata dan dibina.
“Untuk narkoba dan sejenisnya tak kami temukan,” tandasnya.
Kontributor:Â Heryaman
Editor:Â Bondan Prakoso