CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Masyarakat dan BPD Cikondang, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, rencananya akan bermusyawarah di kantor desa setempat, Selasa (28/8/2018).
Mereka akan mendesak kepala desa, AS, menanggalkan jabatannya karena diduga menyelewengkan Dana Desa tahap I 2018 senilai lebih kurang Rp149 juta.
“Kami (BPD Cikondang) sudah membuat surat undangan ke setiap elemen masyarakat Cikondang agar dapat hadir besok jam 09.00 pagi di kantor desa untuk mengadakan musyawarah bersama,” kata Ketua BPD Cikondang, Asep Setiawan, kepada Magnet Indonesia Online melalui sambungan telepon, Senin (27/8/2018).
Pada kesempatan besok, kata Asep, warga dan BPD akan meminta pertanggungjawaban kepala desa atas surat pernyataan yang dibuatnya pada 31 Juli 2018 lalu tentang realisasi Dana Desa.
“Kades berjanji terhitung 15 hari sejak surat dibuat, akan merealisasikannya. Tapi sampai sekarang belum juga ada realisasinya,” ujar Asep.
Karena itu, lanjut dia, perlu dilakukan langkah-langkah aturan BPD untuk mengawasi dan minta pertanggungjawaban kepala desa. Tentunya dengan menampung aspirasi masyarakat.
“Kami sudah membuat surat permohonan pemberhentian yang akan dilayangkan ke bupati Cianjur. Tapi kami menunggu dulu hasil musayawarah besok,” ucapnya.
Encas Dindin (54), warga setempat, mengaku geram dengan tingkah laku kepala desa yang diduga nekat menilap Dana Desa.
“Kami minta BPD agar bersikap tegas. Apapun alasannya, warga tetap minta kepala desa mundur dari jabatannya,” tegas dia.
Hingga berita ini diturunkan, AS belum bisa dikonfirmasi mengenai permasalahan tersebut.