Sutisna secepatnya memabuat laporan ke BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat. Tapi menurut Sutisna pihaknya belum bisa menyimpulkan tentang dugaan penganiayaan yang dialami TKI tersebut apakah karena kecelakaan kerja atau dianiaya majikan. “Kami belum bisa menyimpulkan terkait dugaan penganiayaan. Yang jelas kami akan memulangkan dulu TKI-nya termasuk menuntut hak-haknya,” tegas Sutisna.
Kontributor:Â M Najib
Editor:Â Bondan Prakoso