DPRD Dukung Program Desa Fasilitasi Jaminan Sosial Bagi Warga Kurang Mampu

Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi, Saepuloh.

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – DPRD Kabupaten Sukabumi mendukung program pemkab setempat yang mewajibkan seluruh desa memfasilitasi warga kurang mampu mendapatkan jaminan sosial. Hanya saja program itu harus didukung dengan kemampuan anggaran di setiap desa.

“Saya sangat setuju. Tapi harus dilihat dulu dari mana anggarannya. Apakah mengandalkan APBD atau dialokasikan dari Dana Desa (DD) atau Alokasi Dana Desa (ADD),” ujar anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Saepuloh, kepada Magnet Indonesia Online, Jumat (17/8/2018).

Kang Badot, sapaan akrab Saepuloh, mengingatkan agar sebelum program itu dilaksanakan, sejatinya terlebih dulu bupati harus membuat payung hukum. Upaya itu dinilai penting untuk mencegah kemungkinan terjadinya dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran.

BACA JUGA   Eksekutif Apresiasi Saran dan Masukan dari Legislatif Terhadap Raperda LPj APBD 2023

“Selain warga kurang mampu jadi prioritas, aparatur desa termasuk anggota linmas dan ketua RT/RW juga harus terdaftar sebagai penerima jaminan sosial,” katanya.

Jika program itu berhasil diwujudkan, ia menyakini segala permasalahan sosial bisa ditangani cepat tanpa mengandalkan bantuan pemerintah daerah, baik jaminan kesehatan maupun jaminan sosial.

“Tapi jangan sampai tumpang-tindih dengan program Jamkesda,” tegasnya.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) mendorong seluruh desa menjamin akses fasilitas sosial bagi warga kurang mampu. Terlebih, saat ini sekitar 60 persen masyarakat Kabupaten Sukabumi belum terlindungi jaminan sosial apapun.

“Dalam pemilihan kades tahun depan, harus ada penandatanganan pakta integritas bahwa siapapun yang terpilih harus menjamin masyarakat yang tidak mampu dengan jaminan sosial,” pintanya.

BACA JUGA   DPRD Kabupaten Sukabumi Sebut Kualitas Pendidikan Perlu Ada Perbaikan

Add New Playlist