Ini 4 Poin Tuntutan AMPA Palabuhanratu kepada Jogja Dept Store

PERWAKILAN warga Kampung Pasawahan Pelita sedang menyampaikan beberapa tuntutan mengenai pembangunan Jogja Dept Store Palabuhanratu. Magnet Indonesia Online/Heri Suryadi

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Belasan warga Kampung Pelita Pasawahan RT 04/18, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, tergabung dalam Angkatan Muda Pasawahan (AMPA) mendatangi lokasi pembangunan Jogja Dept Store di Jalan Siliwangi, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (9/8/2018).

“Kami datang ke sini menanyakan beberapa hal kepada penanggung jawab pembangunan proyek ini,” kata Ketua AMPA, Jenal.

Ada empat poin yang disampaikan warga kepada manajemen Jogja Dept Store. Di antaranya berapa jumlah lantai bangunan Jogja Dept Store; Jogja harus bertanggung jawab apabila dikemudian hari menimbulkan pencemaran lingkungan; tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR); menuntut Jogja memenuhi segala aspek kelengkapan yang meliputi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta perindustrian.

BACA JUGA   Festival Bunga Sukabumi ke-1 Event Pamungkas Rangkaian Kegiatan Hari Jadi ke-149 Kabupaten Sukabumi

“Baik lisan maupun tertulis semua tuntutan itu sudah kami sampaikan. Kami minta pihak Jogja menjawab semua tuntutan warga secara tertulis di atas materai,” tegasnya.

Pengawas proyek pembangunan Jogja Dept Store, Rahmat, mengaku menerima dengan tangan terbuka terkait tuntutan warga. Namun, ia tidak bisa mengambil keputusan sendiri, karena kapasitasnya hanya sebagai pengawas.

“Saya akan segera sampaikan ke manajemen Jogja Dept Store. Tapi soal keputusannya ada di tangan manajemen,” ungkapnya.

Reporter:   Heri Suryadi
Editor:   Bardal

Add New Playlist