CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cikondang Kecamatan Bojongpicung mendesak kepala desa setempat segera merealisasikan pencairan Dana Desa tahap pertama sebesar Rp149 juta lebih. Desakan tersebut dilakukan setelah banyaknya aduan aspirasi dari masyarakat yang mengendus adanya dugaan penyelewengan.
“Sampai sekarang belum ada realisasi dari pencairan Dana Desa tahap pertama,” ujar Ketua BPD Cikondang Asep, ditemui Magnet Indonesia Online, Senin (6/8/2018).
Desakan muncul karena masyarakat ingin mengetahui penyebabnya. Apalagi Dana Desa sekarang banyak mendapatkan pengawasan pihak berwenang.
“Tapi ada kesanggupan dari kepala desa untuk merealisasikan dengan batas waktu 1 Agustus sampai 15 Agustus 2018,” ucap Asep.
Realisasi program dari Dana Desa sangat penting untuk meredam gejolak di masyarakat.
“Kalau kami lihat, musrenbangdes dan musdus ada. Tapi yang tidak mengerti, uangnya di kemanakan,” tegasnya.
Camat Bojongpicung Iyus Yusuf mengaku mengetahui informasi belum adanya realisasi Dana Desa menjadi atensi Polres Cianjur. Bahkan berkas pemeriksaannya sudah ditindaklanjuti.
“Saya di sini baru menjabat sebagai camat. Tapi sudah mendengar informasi kades Cikondang diperiksa tim penyidik Polres Cianjur,” ucap Iyus.
Reporter:Â M Najib
Editor:Â Bondan Prakoso