SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Pabrik PT Siam Cement Group (Semen Jawa) di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, ‘dikepung’ buruh. Mereka adalah para pekerja yang tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F-Hukatan KSBSI).
Aksi demonstrasi ratusan buruh itu menuntut pendeportasian tenaga kerja asing yang menduduki jabatan yang tak diperbolehkan.
“Kami datang ke sini menolak adanya ikut campur warga asing dalam hubungan industrial. Masalah cuti dan sakit bukan kewenangan TKA, tapi ternyata ini dilakukan,” kata Ketua F Hukatan KSBSI, Nendar Supriatna, Selasa (7/8/2018).
Tumpang-tindih jabatan TKA itu dinilai Nendar mengindikasikan adanya pelanggaran Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 40/2012. Dalam ketentuan itu disebutkan, TKA tak diperbolehkan menduduki jabatan tertentu.
“Ini tidak sesuai job desk. Yang dilapokan ke Disnakertrans ternyata berbeda. Di sini terdapat TKA yang menduduki jabatan HRD (Humas Resources Departement). Ini yang kami tuntut agar dideportasi,” ujarnya.
Selain itu, buruh juga mempertanyakan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan rekanan PT Semen Jawa terhadap buruh. Pun soal premi BJPS yang tak dibayarkan pihak perusahaan. Akibatnya, buruh tak bisa memanfaatkan BPJS.
“BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan tidak dibayar pihak rekanan SCG (Semen Jawa) yang membuat kami kesulitan berobat. Makanya sebelum demo kami sempat menyegel kantor perusahaan rekanan SCG,” ucapnya.