Sebelumnya juga F-Hukatan KSBSI sempat melaporkan perusahaan rekanan SCG terkait tidak membayarkan BPJS para buruh ke kepolisian. Namun laporan sempat dicabut lantaran ada kesepakatan.
“Sempat ada kesepakatan untuk pembayaran BPJS buruh oleh perusahaan rekanan pada 25 Mei lalu. Namun sampai Agustus ini belum juga dibayarkan,” ungkapnya.
Apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi, maka para buruh mengancam akan mogok kerja selama 24 jam. Bahkan tak menutup kemungkinan hingga dalam waktu lama.
“Kami ingin bertemu secara langsung dengan Presiden Direktur PT Semen Jawa. Kami tidak ingin bertemu dengan pihak HRD. Kami akan tetap berada di sini sampai pimpinan perusahaan menemui,” pungkasnya.
Reporter:Â Â Fajar Sidik
Editor:Â Â Bondan Prakoso