SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi seolah berlangsung dengan masif. Hal itu terbukti dengan terus ditangkapinya para pengedar barang haram narkoba.
Seperti penangkapan terhadap MCR alias Dole (23) dan RA alias Api (28) yang diciduk jajaran Satnarkoba Polres Sukabumi karena mengedarkan ganja kering.
Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Dole diciduk polisi di Jalan Siliwangi, tepatnya di sekitar Alun-alun Palabuhanratu, Minggu (12/8/2018). Sementara Api ditangkap di depan SPBU Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Senin (13/8/2018). Keduanya tercatat sebagai warga Kecamatan Palabuhanratu.
“Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi masyarakat. Kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Keduanya kami tangkap di dua tempat berbeda di waktu yang berbeda juga,” kata Kasubbag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, Rabu (15/8/2018).
Dari tangan Dole, polisi mengamankan satu paket sedang ganja dan satu buah ponsel. Sedangkan dari tangan Api, polisi mengamankan sebanyak 53 paket kecil dan 27 paket sedang ganja siap edar, termasuk satu unit sepeda motor, ponsel, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu.
“Mereka pengedar. Tapi jaringannya berbeda. Kami masih kembangkan kasus ini. Ada beberapa yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Kami sedang memburu mereka,” tandasnya.
Reporter:Â Bubun Paksi JD
Editor:Â Sulaeman