SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kelima pelaku peracik minuman keras oplosan yang digerebek polisi di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tipar RT 12/01, Desa Buniwangi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (26/8/2018) malam, diduga merupakan jaringan yang sudah lama beroperasi.
“Ya mereka kelompok jaringan lama. Tapi berbeda dengan peracik miras oplosan yang terdahulu. Mereka merupakan asli warga Kecamatan Palabuhanratu,” ungkap Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Saidina, kepada Magnet Indonesia Online, Senin (27/8/2018).
Ia menjelaskan, kelima pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang berperan sebagai peracik, ada juga sebagai penjual. Bahan untuk meracik miras oplosan itu mereka dapatkan dari Jakarta.
“Kami belum memeriksa saksi-saksi. Kemungkinan pelaku bisa bertambah. Jadi, kasus ini masih terus kami kembangkan,” terangnya.
Sebelumnya diberitakan, jajaran Polsek Palabuhanratu menggerebek sebuah rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat meracik miras oplosan. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan satu pelaku berinisial DN (30). Sementara empat pelaku lainnya yakni R alias Toro, A, E alias Dolen, dan U masih dalam pengejaran petugas.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 buah jeriken berkapasitas 30 liter berisi racikan Ciu, tujuh jeriken kosong, dua galon berisi air mineral, dua galon kosong, empat botol pembersih lantai masih berisi, 84 miras oplosan siap edar/jual, delapan botol air mineral berisi miras oplosan, beberapa kantong plastik berbagai ukuran, karet gelang, dua buah teko plastik, dua selang, serta dua unit sepeda motor masing-masing merek Vario Techno warna hitam F 5386 UAC dan Vario warna merah bernomor polisi F 2001 WX.