Polres Sukabumi Amankan Ribuan Butir Tramadol dari Dua Tersangka

RIBUAN butir obat tramadol milik pelaku yang diamankan polisi. IST

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Peredaran berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi seakan tak pernah berhenti. Namun upaya peredaran itu selalu digagalkan jajaran kepolisian dengan menangkapi pengedarnya.

Seperti yang dialami S (28), warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dan I (30), warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang tinggal di rumah mertuanya di Kecamatan Surade. Mereka diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi karena mengedarkan tramadol, Rabu (1/8/2018).

“Keduanya ditangkap di tempat berbeda. S kami tangkap di Kecamatan Surade dan I di Kecamatan Ciracap,” terang Kasubbag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, kepada Magnet Indonesia Online, Jumat (3/8/2018).

Sebanyak 300 butir tramdol berhasil diamankan dari tangan S berikut uang tunai sebesar Rp209 ribu. Sedangkan dari tersangka I, polisi mengamakan sebanyak 3.008 butir tramadol, uang tunai Rp400 ribu, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA   Keren! Atlet Arung Jeram Kabupaten Sukabumi Juara Umum pada Kejuaraan Dunia di Australia

Reporter:   Teguh Evrianto
Editor:   Sulaeman

Add New Playlist