SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Peredaran berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Sukabumi seakan tak pernah berhenti. Namun upaya peredaran itu selalu digagalkan jajaran kepolisian dengan menangkapi pengedarnya.
Seperti yang dialami S (28), warga Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, dan I (30), warga Cengkareng, Jakarta Barat, yang tinggal di rumah mertuanya di Kecamatan Surade. Mereka diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi karena mengedarkan tramadol, Rabu (1/8/2018).
“Keduanya ditangkap di tempat berbeda. S kami tangkap di Kecamatan Surade dan I di Kecamatan Ciracap,” terang Kasubbag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, kepada Magnet Indonesia Online, Jumat (3/8/2018).
Sebanyak 300 butir tramdol berhasil diamankan dari tangan S berikut uang tunai sebesar Rp209 ribu. Sedangkan dari tersangka I, polisi mengamakan sebanyak 3.008 butir tramadol, uang tunai Rp400 ribu, dan satu unit ponsel.
Reporter:Â Â Teguh Evrianto
Editor:Â Â Sulaeman