SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak tujuh pasangan bukan suami-istri di tempat kosan dan rumah kontrakan terjaring razia Satpol PP Kota Sukabumi dalam operasi yustisi, Senin (17/9/2018) malam.
Razia yang digelar itu merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 8/2017 tentang Penataan Tempat Indekos dan Rumah Kontrakan.
Razia melibatkan aparat kepolisian. Mereka menyisir tempat kos-kosan dan rumah kontrakan. Sasarannya pasangan bukan suami-istri, minuman beralkohol, dan narkoba.
“Dari hasil razia kami amankan tujuh pasangan tak resmi,” kata Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat.
Tujuh pasangan bukan suami-istri itu tak bisa menunjukkan surat saat digerebek di tempat kosan dan rumah kontrakan. Bahkan ada di antara mereka yang tak memiliki KTP Elektronik.
“Makanya kami amankan untuk selanjutnya didata,” jelasnya.
Sudrajat mengimbau pemilik rumah kontrakan atau kos-kosan agar mematuhi aturan yang diterapkan dalam perda.
“Jika aturan tak digubris, maka kami akan memberlakukan sanksi,” tandasnya.
Kontributor:Â Iqbal Salim
Editor:Â Bondan Prakoso