<strong>SUKABUMI</strong> | <strong>MAGNETINDONESIA.CO</strong> - Pembayaran klaim asuransi lahan petani yang mengalami kekeringan di Kabupaten Sukabumi mengalami keterlambatan. Penyebabnya, dari informasi yang diterima Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, keterlambatan itu dipicu terjadinya penggantian pimpinan dan staf Jasindo Kantor Cabang Pembantu Sukabumi. "Keterlambatan klaim pembayaran asuransi ini pada periode Juli dan Agustus 2018," kata Kepala Seksi Pembiayaan, Data, Informasi, dan SDM Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Gilar M Akmal, kepada <a href="http://magnetindonesia.co">Magnet Indonesia Online</a>, Senin (3/9/2018). Jasindo merupakan perusahaan asuransi yang sudah ditunjuk pemerintah dalam program Asuransi Usaha Tanaman Padi (AUTP). Jasindo mematok biaya premi asuransi sebesar Rp36 ribu. Semestinya premi yang harus dibayar petani sebesar Rp180 ribu. Namun karena disubsidi pemerintah sebesar Rp144 ribu, maka preminya hanya Rp36 ribu. "Asuransi bisa cair Rp6 juta per hektare," jelasnya. Gilar mengaku, Dinas Pertanian sudah meminta Jasindo agar segera melunasi seluruh klaim petani hingga akhir September. Jika belum kunjung cair, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi akan berkoordinasi dengan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Jawa Barat. "Maksimal setelah tiga hari klaim dari petani dilaporkan, kami langsung antarkan kembali ke Jasindo," sebutnya. Sejauh ini klaim asuransi dilaporkan para petani akibat mengalami kekeringan. Adapun total klaim kekeringan mencapai 133.76 hektare dari 77 kelompok tani di Kabupaten Sukabumi. "Juli hingga Agustus belum ada pembayaran. Sedangkan untuk Juni sudah ada penandatanganan kuitansi," tandasnya. (<strong>adv</strong>)<!--nextpage--> <strong>Reporter</strong>: <a href="http://magnetindonesia.co">Acep Ahmad Safei</a> <strong>Editor</strong>: <a href="http://www.magnetindonesia.co">Hafiz Nurachman</a>