Mengeluarkan SK Bupati Butuh Kajian Hukum

KEPALA Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman. Magnet Indonesia Online/Diana NH

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Maman Abdurahman, mengaku akan bersama-sama mengkaji semua aturan yang berkaitan dengan permohonan guru honorer yang meminta bupati mengeluarkan surat keputusan (SK). Kajian itu penting agar tak menyalahi aturan.

“Kami akan perjuangkan. Kita kaji dulu dasar hukumnya. Mudah-mudahan tidak ada masalah. Jangan sampai bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya saat ditemui usai menerima audensi di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukabumi, Rabu (19/9/2018).

Aksi mogok mengajar guru honorer akan terus berlanjut hingga SK bupati dikeluarkan. Namun Maman sudah menyarankan para guru untuk memakai hati nuraninya sebagai pengajar sehingga tidak ada istilah mogok mengajar.

BACA JUGA   Desa Pesisir Bersinar Wujud Nyata Pencegahan Peredaran dan Penyalahgunaan Narkoba

“Ya itu hak mereka. Tapi saya sudah sarankan, sebagai tenaga pendidik, mereka gunakan hati nuraninya dalam melihat permasalahan ini,” ucapnya.

Maman menambahkan akan mengumpulkan semua SKPD untuk membahas SK bupati yang harus dikeluarkan Selasa mendatang. Menurutnya tuntutan tersebut realistis namun semua harus melalui kajian hukum.

“Belum ada gambaran, karena untuk menentukan ini harus dibahas dengan Bappeda, BPKAD, Bagian Hukum, BKPSDM, dan Dinas Pendidikan,” tandasnya.

Reporter:    Diana Novita Hidayat
Editor:    Hafiz Nurachman

Add New Playlist