SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dedi Taufiqurrahman, mengungkap fakta di balik kecelakaan maut mikro bus bernomor polisi B 7025 SG yang masuk jurang di turunan leter S Kampung Bantar Selang, Desa/Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Diketahui, mikrobus itu tak melakukan uji kir sejak 2016.
“Sudah dua tahun bus yang mengalami kecelakaan tak melaksanakan uji kir,” kata Dedi, kepada wartawan di Mako Polres Sukabumi, Minggu (9/9/2018).
Dalam satu tahun setiap kendaraan wajib melakukan dua kali kir secara berkala. Jadi selama dua tahun ini bus tak melaksanakan uji kir selama empat kali.
“Uji kir sangat penting untuk memastikan kelaikan jalan kendaraan,” cetusnya.
Dedi pun memerintahkan Dinas Perhubungan di setiap kabupaten/kota lebih memperketat proses uji kir setiap kendaraan. Jika ada yang membandel, Dedi meminta agar pengelolanya ditindak tegas.