SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – D (45), pelaku dugaan pedofil, terancam hukuman 14 tahun penjara akibat perbuatannya. Ia disangkakan mencabuli 12 anak di bawah umur dengan pasal 81 juncto 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Ini kejadian luar biasa. Ancaman hukumannya bisa 5 hingga 14 tahun penjara,” kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, kepada wartawan saat menggelar pers rilis di Polsek Caringin, Selasa (25/9/2018).
Modus yang dilakukan tersangka dengan menakut-nakuti para korban. Mereka sengaja dicegat dan dibawa tersangka ke gubuk di kebun milik warga.
“Pelaku dikenal temperamental. Tersangka sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Tapi dari hasil pemeriksaan tersangka tak mengalami gangguan kejiwaan,” tandasnya.
Reporter:Â Â Diana Novita Hidayat
Editor:Â Â Bondan Prakoso