SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, menilai wajar munculnya reaksi dari guru honorer soal aturan yang membatasi usia rekrutmen kategori 2 (K2) sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Padahal, Pemerintah Kabupaten Sukabumi sendiri mengajukan tambahan formasi PNS kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Aturan dari Kemenpan-RB membatasi usia honorer K2 maksimal 35 tahun dan pendidikan minimal S1. Jadi, wajar jika para tenaga honorer bereaksi,” ujar Adjo ditemui usai rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati mengenai Raperda tentang APBD Perubahan Tahun 2018 di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Kamis (20/9/2018).
Usulan formasi itu, kata Adjo, meliputi tenaga honorer, baik K2 maupun umum. Mereka diusulkan diangkat secara bertahap dengan pertimbangan lama pengabdian dan usia.
“Kita tindaklanjuti sesuai kewenangan dan kemampuan daerah,” jelasnya.
Adjo tak memungkiri, saat ini Pemkab Sukabumi kekurangan banyak PNS. Hingga kini kekurangannya mencapai sekitar 12 ribuan pegawai.
“Kami masih mencari jalan keluar terkait masalah ini. Mudah-mudahan segera ada solusinya,” tandasnya. (adv)
Reporter:Â Bubun Paksi JD
Editor:Â Hafiz Nurachman