SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Bangunan PT Howon Giomi Gybo (HGG) di Kampung Cibolang RT 02/02, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, diduga menyalahi izin peruntukan. Dalam IMB mestinya untuk kantor dan musala, tapi ternyata dipakai gudang dan pabrik.
Sejak awal, keberadaan PT HGG sudah bermasalah. Pasalnya pihak manajemen membangun pondasi di sempadan Sungai Cibolang tanpa izin warga setempat lantaran menutupi aliran sungai.
“Sekarang sungai menyempit menjadi 1 meter. Padahal awalnya sekitar 2,5 meter,” tutur Hakim (27), warga setempat.
Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi Saripudin mengatakan, hasil penelusuran dari sisi keabsahaan, PT HGG tersebut berbadan hukum usaha.
“Hasil penelusuran di lapangan, dalam IMB adalah bangunan untuk kantor dan musala, tapi kenapa sekarang berdiri bangunan gudang dan lengkap dengan peralatan di dalamnya,” ucapnya.
Menurut Saripudin, PT HGG sudah menyalahi aturan, tapi secara teknis pihaknya harus menerima dulu kajian dari OPD terkait masalah bangunan tersebut.
“Kalau dilihat dari perizinan nggak salah. Pasalnya pada permohonan awal hanya kantor dan musala, tapi kenapa yang berdiri bangunan seperti itu. Berkas perusahaan tersebut sudah ada di saya. Namun dalam upaya mencari informasi kepada pihak perusahaan sampai saat ini masih sulit,” tandasnya.
Reporter:Â Â Heri Suryadi
Editor:Â Â Hafiz Nurachman