Pemkab Sukabumi Terima Hibah Barang Milik Negara dari Kementerian PUPR

WAKIL Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono (kedua dari kiri) foto bersama usai penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah barang milik negara di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (18/10/2018). Foto: IST

JAKARTA | MAGNETINDONESIA.CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyerahkan hibah barang milik negara kepada 2 lembaga, 3 provinsi, 45 pemerintah kota dan 174 pemerintah kabupaten. Pemerintah Kabupaten Sukabumi satu di antaranya sebagai penerima hibah barang milik negara.

Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, turut hadir dalam kegiatan penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah barang milik negara yang berlangsung di Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Kamis (18/10/2018).

“Total nilai aset yang kami hibahkan mencapai Rp1,86 triliun. Seluruh aset tersebut bersumber dari dana APBN yang dianggarkan melalui Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2005 sampai 2017,” kata Sekretaris Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Anita Firmanti, dalam sambutannya.

BACA JUGA   Pemkab Sukabumi Bantu Proses Pelaksanaan Pembangunan Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi II dan III

Anita mengatakan, pelaksanaan hibah merupakan bentuk tertib administrasi pengelolaan barang milik negara, termasuk wujud sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

“Aset yang kami hibahkan diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mendorong pertumbuhan perekonomian di daerah,” tegasnya.

Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono, menerangkan hibah aset dari Ditjen Cipta Karya yang diterima Pemkab Sukabumi yakni kegiatan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perdesaan di Desa Malasari, Parakanlima, Bantargadung, dan Cikembang. Termasuk optimalisasi SPAM di Kecamatan Kebonpedes, nilai keseluruhan sebesar Rp7.258.059.995.

Add New Playlist