Tiga ‘Ustaz’ Gadungan Tipu Korban dengan Modus Penggandaan Uang

KETIGA tersangka penipuan dengan modus penggandaan uang diamankan jajaran Polres Sukabumi. Magnet Indonesia Online/Nasrul

SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Berbagai cara dilakukan pelaku penipuan agar bisa mengantongi rupiah dari korbannya. Termasuk yang dilakukan US, ES, dan RE.

Mereka mengelabui korbannya, Djoko Suwondo (68), warga Wonorejo Permai RT 03/04, Desa Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, dengan modus bisa menggandakan uang. Korban yang tergiur iming-iming pelaku, akhirnya menyanggupi berbagai persyaratan.

Aksi tipu-tipu pun dimulai. Ketiga tersangka merekayasa sebuah ritual. Saat itu korban disuruh meminum air sesajen yang sudah dicampur obat bius. Aksi penipuan itu terjadi di Vila Kasep Geulis, di Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi.

“Awalnya ketiga tersangka mengaku sebagai ustaz. Saat korban sudah tak sadar karena meminum air campuran obat bius, ketiga tersangka dengan leluasanya mengambil barang-barang berharga,” terang Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, kepada wartawan saat jumpa pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi, Kamis (18/10/2018).

BACA JUGA   ABPEDNAS Dorong BPD Buat Laporan Kinerja Tahunan Secara Mandiri

Ketiga tersangka masih satu komplotan namun berbeda alamat. US beralamat di Desa Caringin Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, ES mengaku dari Gunungpuyuh Kota Sukabumi, sedangkan RE berasal dari Kecamatan Sukanagara Kabupaten Cianjur.

“Kami amankan beberapa jenis barang bukti hasil kejahatan tersangka. Termasuk uang sebesar Rp10 juta. Mereka dijerat pasal 365, pasal 363, dan pasal 378 KHUPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Reporter:   Nasrul Sikumbang
Editor:    Bondan Prakoso

Add New Playlist