CIANJUR | MAGNETINDONESIA.CO – Sebanyak 76 batang kayu mahoni milik perkebunan PT Hardjasari di apdeling Pasirhuni, Desa Cintaasih, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, diduga dicuri oknum petani penggarap ilegal. Pihak perusahaan sudah melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Saat ini laporan sudah ditindaklanjuti dengan mengamankan sopir truk pengangkut kayu berikut barang bukti. Namun aktor intelektual di balik dugaan pencurian kayu mahoni ini masih dalam perburuan pihak kepolisian.
Direktur PT Hardjasari, Endriati Tjahjaningsih, mengaku terungkapnya kasus dugaan pencurian kayu mahoni yang rata-rata berusia di atas 30 tahun itu sudah kali kedua. Pertama pada Minggu (7/10/2018), namun saat itu hanya ketahuan nomor polisi kendaraannya saja.
“Pada Rabu (10/10/2018), kami kembali mendapatkan informasi ada kendaraan yang keluar,” kata Endriati kepada wartawan, Minggu (20/10/2018).
Endriati langsung melaporkan ke polisi yang ditindalanjuti dengan diamankannya sopir berikut barang bukti. Kayu mahoni itu dibawa ke sebuah tempat penggesekan di Desa Sukakerta, Kecamatan Cilaku.
“Tempatnya sekarang sudah digaris polisi. Pemiliknya sudah dimintai keterangan,” jelas dia.
Dari keterangan saksi, polisi sudah mengantongi terduga lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Endriati mengenal oknum berinisial E yang merupakan petani penggarap lahan perkebunan tanpa izin.
“Ia (E) yang sering menawar-nawarkan lahan milik perkebunan untuk digarap,” kata dia.
Endriati mengaku, pihak perusahaan mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp120 juta. Ia pun menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada tim penyidik di Polres Cianjur.