SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Aparatur pemerintahan Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, angkat bicara menyoal permohonan pembangunan PT Howon Giomi Gybo (HGG) di Kampung Cibolang RT 02/02. Pada prinsipnya, investor tersebut sudah menempuh persyaratan administrasi.
“Tanah yang dibangun itu awalnya berstatus tanah adat. Warga Korea itu beli tanah dari pak Bubun kemudian dibangun gudang,” kata Sekretaris Desa Citepus, Agus, kepada wartawan, Kamis (1/11/2018).
Sepengetahuan pihak desa, kata Agus, awal pengajuan permohonan lahan itu akan dibangun gudang. Namun informasi dari warga, lanjut Agus, bangunan itu digunakan untuk menyimpan barang tak terpakai alias gudang.
“Setahu saya, izin bangunan, izin operasi, dan domisili terpisah. Tapi nanti tanyakan lagi saja ke pak kades. Takutnya ada perubahan,” ucapnya.
Agus menegaskan jika memang fakta di lapangan ada dugaan penyalahgunaan izin, maka pihak desa bisa menghentikan aktivitasnya. Sebab dari awal pemiliknya hanya memohon untuk pembangunan gudang.
“Proses permohonannya dilakukan sejak 2015,” terangnya.
Agus mengatakan ke depan akan selektif memberikan rekomendasi domisili untuk setiap investor. Hal itu penting untuk menghindari permasalahan di tengah masyarakat.
“Terkait informasi adanya aktivitas di gudang tersebut, saya nggak tahu,” tandasnya.
Aktivis Pemerhati Kebijakan Publik, M Tahsin Roy, menilai setiap proses permohonan awal izin mendirikan bangunan (IMB) harus sesuai dengan rencana pembangunan akhir. Di mana IMB yang dimohon tidak boleh menyalahi peruntukan setelah bangunan berdiri.