“Informasi yang kami dapat, PT HGG itu awalnya mengajukan permohonan IMB untuk kantor, kamar mandi, dan musala. Tapi setelah bangunan berdiri malah jadi gudang. Saya juga masih ragu kalau bangunan gudang itu sudah mengantongi IMB. Masalah seperti ini perlu ada ketegasan pemerintah daerah yang punya kebijakan dalam menerbitkan segala bentuk perizinan,” tegasnya.
Jika dibiarkan tanpa ada penindakan, tambah dia, perusahaan itu tentunya seperti tidak bersalah. Bahkan perusahaan akan meyakini IMB awal yang dimilikinya sesuai peruntukan. Satpol PP harus turun ke lapangan mengambil tindakan sesuai kewenangannya dalam penegakan peraturan daerah.
“Penegakan aturan itu harus berlaku bagi semua, tidak tebang pilih. Jangan hanya masyarakat biasa saja yang selalu ditindak jika menyalahi aturan, investor asing yang mengeruk hasil kekayaan di daerah kita juga perlu mendapat perlakuan sama, harus ditindak tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, bangunan gudang PT HGG di Kampung Cibolang RT 02/02, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, diduga telah menyalahi izin. Pasalnya, peruntukan IMB yang dimohon bukan untuk gudang melainkan bangunan kantor dan musala. Selain itu, pondasi bangunan gudang juga diduga mencaplok sebagian lahan Sungai Cibolang.
Reporter:Â Â Â Raya Maulana Shiddiq
Editor:Â Â Â Eddy Surya Wijaya