SUKABUMI | MAGNETINDONESIA.CO – Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan kepada Pemkab Sukabumi disosialisasikan kepada berbagai elemen masyarakat. Tujuannya agar semua elemen masyarakat mengetahui payung hukum tersebut sebelum disahkan menjadi Peraturan Bupati.
“Kami mengundang masyarakat, mahasiswa, termasuk media massa dalam kegiatan sosialisasi ini,” kata Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi, Toha Wildan Athoilah, di sela-sela sosialisasi raperbup, Rabu (7/11/2018).
Payung hukum terhadap penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada Pemkab Sukabumi dinilai Toha sangat penting. Alasannya, fakta di lapangan saat ini menyebutkan banyak perumahan yang terbengkalai dari sisi sarana dan prasarananya.
“Idealnya berbentuk perda (peraturan daerah). Tapi saat ini kita akan gunakan perbup dulu. Mungkin ke depan akan kita ubah dari perbup ke perda karena menyangkut aset pemda. Setelah menjadi aset, pemeliharaan prasarana, sarana, dan utilitas di kawasan perumahan itu sudah kewenangan kita (pemda),” ungkapnya.
Berdasarkan data Dinas Perkimsih per Juni 2018 terdapat 270 perumahan di Kabupaten Sukabumi yang sudah dibangun pengembang. Baru enam perumahan yang sedang dalam proses penyerahan aset ke pemda. Satu di antaranya Perumahan Tamansari di Kecamatan Palabuhanratu. Prasarana, sarana dan utilitas yang nantinya akan diserahkan ke pemerintah daerah yakni jalan perumahan, drainase, sarana air minum, dan penerangan jalan umum (PJU).