“Tujuan pengelolaan aset itu untuk membantu mereka yang berada di komplek perumahan tapi belum menikmati prasarana, sarana, dan utilitas utama lainnya akibat ditinggalkan pengembang,” jelas Toha.
Sebelum dilakukan serah terima aset, lanjut dia, pengembang diwajibkan melengkapi terlebih dulu sarana dan prasarana di kawasan perumahan dalam jangka waktu selama satu tahun.
“Di sini kita selektif. Setelah perumahan selesai dibangun, tidak serta-merta dilakukan penyerahan aset. Intinya harus lengkapi dulu prasarana, sarana, dan utilitasnya. Sejauh ini kami masih kesulitan mencari data base pengembang yang sudah tidak aktif bahkan sudah meninggalkan Kabupaten Sukabumi,” tandasnya. (adv)
Reporter: Yana Suryana
Editor: Bondan Prakoso