“Jadi dalam perbup itu jelas arah kebijakan mengenai strategi, program, dan target pengurangan serta penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Jakstrada kabupaten dan Jakstranas pusat berlaku efektif pada 2018 hingga 2025 mendatang,” terang dia.
Target dan strategi Jakstrada, ungkap Deny, adalah pengurangan dan penanganan sampah melalui pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, serta pemanfaatan kembali sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Bisa juga melalui pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah rumah tangga.
“Kami punya target 30 persen pengurangan sampah dari angka timbulan sampah rumah tangga dan sejenisnya sebelum keluarnya Jakstranas. Kalau penanganan sampah sebesar 70 persen dari angka timbulan sampah sebelum adanya Jakstranas hingga 2025 mendatang,” beber Deny.
Karena itu, sambung dia, diperlukan penguatan komitmen keterlibatan masyarakat melalui komunikasi, informasi, edukasi, penerapan dan pengembangan sistem insentif maupun disinsentif dalam mencapai target pengurangan sampah rumah tangga tersebut.
“Target penanganan sampah rumah tangga ini perlu dukungan banyak pihak. Termasuk kalangan media, dunia usaha, pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten agar Indonesia bebas sampah 2025 dapat tercapai,” tandasnya. (adv)
Reporter:Â Â Heri Suryadi
Editor:Â Â Bondan Prakoso